Begini Mekanisme Masyarakat Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal

- Masyarakat bisa jadi pemegang saham UMKM pengelola migas
- BUMD bisa terlibat pengelolaan sumur minyak rakyat
- Pemerintah akan melakukan inventarisasi sumur rakyat
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan izin usaha kepada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi untuk mengelola sumur minyak yang digarap masyarakat. Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kegiatan pengeboran oleh masyarakat ditemukan di sejumlah daerah, baik di dalam maupun di luar wilayah kerja migas resmi. Namun, selama ini aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah membentuk wadah legal agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara resmi dan terkoordinasi.
"Kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah," kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
1. Masyarakat bisa jadi pemegang saham UMKM pengelola migas

Yuliot mengatakan, masyarakat yang berada di wilayah kerja migas dapat membentuk badan usaha berbentuk UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat. Masyarakat bisa menjadi pemegang saham dalam UMKM tersebut.
"Jadi tentu badan usaha UMKM indikasinya adalah ini masyarakat yang ada di wilayah kerja tersebut. Ini sebagai pemegang saham dari badan usaha UMKM ini," sebutnya.
Selain UMKM, Yuliot memaparkan, pengelolaan juga dapat dilakukan melalui koperasi yang anggotanya terdiri dari warga setempat yang terlibat langsung dalam kegiatan pengeboran. Adapun Ppemerintah akan melakukan pembinaan terhadap UMKM dan koperasi yang ditunjuk agar tata kelola produksi minyak rakyat berjalan sesuai ketentuan.
2. BUMD bisa terlibat pengelolaan sumur minyak rakyat

Pengelolaan sumur minyak rakyat juga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika kegiatan usaha diserahkan kepada BUMD, pembinaan akan dilakukan secara bersama oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Yuliot menyampaikan, skema tersebut menjadi alternatif tata kelola yang memungkinkan keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan produksi migas masyarakat.
"Maka yang melakukan pembinaan itu ada dua, pemerintah daerah ikut melakukan pembinaan dan juga pemerintah pusat akan juga melakukan pembinaan," paparnya.
3. Pemerintah akan melakukan inventarisasi sumur rakyat

Pemerintah menargetkan inventarisasi sumur minyak rakyat selesai pada akhir Juli 2025. Inventarisasi menjadi langkah awal penerbitan izin usaha bagi koperasi, UMKM, atau BUMD yang akan mengelola sumur tersebut.
Dia menjelaskan, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang aktif dalam kegiatan pengeboran minyak. Kegiatan mereka akan difasilitasi untuk membentuk badan usaha resmi.
Hasil identifikasi kemudian disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Menteri ESDM. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penerbitan perizinan bagi pengelola sumur minyak rakyat di wilayah kerja yang bersangkutan.
"Jadi kita mengharapkan nanti akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan untuk inventarisasi sumur minyak masyarakat," ucapnya.