Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Desa Jadi Jaminan Utang Jika Kopdes Gagal Bayar? Ini Kata Zulhas

20250729_115912.jpg
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Pinjaman kopdes maksimal Rp3 miliar per unit
  • Regulasi pemerintah akan disempurnakan
  • PMK atur dukungan Dana Desa jika terjadi gagal bayar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan memastikan, Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu membayar kewajiban pinjamannya sesuai perjanjian yang berlaku.

Hal itu disampaikannya merespons pertanyaan mengenai Dana Desa yang bisa digunakan sebagai jaminan apabila terjadi gagal bayar.

Dia mengimbau agar publik tidak berpikir negatif terhadap skema pembiayaan Kopdes Merah Putih yang telah dirancang sedemikian rupa. Pemerintah meyakini kopdes akan tetap memberi manfaat bagi desa, meskipun mekanisme penjaminan Dana Desa diatur dalam regulasi.

"Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek. Insyaallah koperasi ini akan bisa bayar," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

1. Pinjaman kopdes maksimal Rp3 miliar per unit

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, akses pembiayaan untuk koperasi desa telah difasilitasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, plafon pinjaman ditetapkan maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi. Dia menekankan, plafon itu bukan bentuk pemberian, melainkan pinjaman.

"Plafon pinjaman setinggi-tingginya Rp3 miliar, plafon ya bukan uang bagi-bagi, plafon pinjaman," ujarnya.

Dana pinjaman tidak bersumber dari dana milik masyarakat maupun perbankan umum. Pemerintah menempatkan dananya terlebih dahulu di bank milik negara, yang kemudian digunakan untuk menyalurkan pembiayaan kepada koperasi.

2. Regulasi pemerintah akan disempurnakan

pexels-tara-winstead-8850742.jpg
Ilustrasi undang-undang. (Pexels.com/Tara Winstead)

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata kelola Dana Desa dan dana kelurahan.

Perbaikan regulasi tersebut diperlukan agar dukungan terhadap koperasi desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah mengagendakan pembahasannya.

"Segera, segera kita agendakan (membahas Permendes dan Permendagri)," sebutnya.

3. PMK atur dukungan Dana Desa jika terjadi gagal bayar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berdasarkan PMK 49 Tahun 2025, koperasi desa atau kelurahan yang mengalami kesulitan membayar cicilan dapat menerima penempatan dana dari Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).

Penempatan itu dilakukan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar angsuran yang jatuh tempo.

Dana yang ditempatkan tersebut dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau kabupaten/kota kepada koperasi. Selain itu, aset yang dihasilkan dari pinjaman akan menjadi jaminan atas dana yang disalurkan melalui skema penempatan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us