Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Insentif Beli Rumah Bebas Pajak Bakal Diperpanjang?

Ilustrasi KPR Rumah (pixabay.com/tierramallorca-13743214)
Ilustrasi KPR Rumah (pixabay.com/tierramallorca-13743214)
Intinya sih...
  • Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 50 persen untuk pembelian rumah berlaku mulai Juli.
  • PPN DTP sudah dijalankan sejak 2023 dan terus diperpanjang.
  • PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, terlepas dari harga jual, asalkan tidak melebihi batas Rp 5 miliar.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sekitar dua pekan lalu. Surat itu berisi permohonan agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperpanjang.

"Kami justru baru menantangkan surat buat Menteri Keuangan dua minggu lalu ya, menandatangani surat untuk mohon diperpanjang kebijakan PPN ditanggung pemerintah itu terus," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

1. PPN ditanggung 50 persen mulai Juli

ilustrasi pajak (freepik.com/8foto)

Pria yang akrab disapa Ara itu menjelaskan mulai Juli, kebijakan PPN DTP dari Kementerian Keuangan tidak lagi berlaku penuh, melainkan hanya 50 persen. Sebab kebijakan PPN 0 persen hanya berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

"Enam bulan ini kan dari Januari sampai Juni ini kan sudah dikeluarkan kebijakan untuk 0 persen," jelas Ara.

2. PPN DTP sudah dijalankan sejak 2023

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Kebijakan PPN DTP untuk pembelian rumah mulai diterapkan sejak 1 November 2023. Ketentuannya pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif tersebut melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 13 Tahun 2025. Skema yang berlaku mencakup pembebasan PPN 100 persen hingga Juni dan 50 persen mulai Juli hingga akhir tahun.

3. Batas harga rumah mendapatkan insentif

Ambil KPR harus dilakukan dengan rencana yang matang (Freepik.com/jcomp)
Ambil KPR harus dilakukan dengan rencana yang matang (Freepik.com/jcomp)

Berdasarkan PMK, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, terlepas dari harga jual, asalkan tidak melebihi batas Rp 5 miliar.

Dengan demikian, pembelian rumah senilai sampai Rp5 miliar masih bisa mendapatkan insentif. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung sampai nilai transaksi Rp 2 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us