Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kopdes Tak Ikut Garap Sumur Minyak Rakyat, Ini Alasan Bahlil

Ilustrasi sumur minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi sumur minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Ada kriteria khusus bagi koperasi yang dapat mengelola sumur rakyat
  • Belum ada daftar koperasi atau BUMD yang akan mengelola sumur rakyat
  • Daftar pengelola masih menunggu usulan resmi dari para gubernur

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak termasuk dalam daftar koperasi yang akan mengelola sumur minyak rakyat.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam program pengelolaan sumur rakyat. Bahlil menyebut, koperasi tersebut bergerak di bidang penjualan bahan pokok, sehingga tidak relevan dengan kegiatan pengelolaan sumur minyak.

"Ya itu kan jual bahan pokok (Kopdes Merah Putih). Beda lah. Kan beda barangnya kan," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

1. Ada kriteria tertentu bagi koperasi kelola sumur rakyat

ilustrasi sumur minyak mentah (freepik.com)
ilustrasi sumur minyak mentah (freepik.com)

Sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, pengelolaan hanya diberikan kepada koperasi tertentu.

"Bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," sebut Bahlil.

2. Belum ada daftar koperasi hingga BUMD yang akan kelola

Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, hingga saat ini belum ada daerah yang menyerahkan daftar koperasi, BUMD, atau UMKM yang akan mengelola sumur rakyat. Data yang diterima kementerian baru sebatas titik lokasi sumur.

"Daftarnya belum disampaikan, hanya berdasarkan jumlah titik. Itu belum ada daerah yang menyampaikan, BUMD dan Koperasi atau UMKM untuk mengelola sumur masyarakat," paparnya.

3. Daftarnya masih menunggu usulan dari kepala daerah

ilustrasi rig pengeboran minyak (pixabay.com/jp26jp)
ilustrasi rig pengeboran minyak (pixabay.com/jp26jp)

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto menjelaskan, daftar pelaku usaha pengelola masih menunggu usulan resmi dari para gubernur sesuai ketentuan dalam peraturan menteri (permen) yang berlaku.

"Nunggu diusulkan oleh gubernur di dalam permennya itu," tambah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us