Pinjaman Kopdes Dijamin Dana Desa, Budi Arie: Jangan Mikir Negatif

- Keuntungan kopdes akan kembali ke desa. Budi menekankan fokus pemikiran sebaiknya tidak hanya pada potensi kredit macet. Menurutnya, apabila koperasi desa mampu meraih keuntungan, maka manfaatnya juga akan kembali kepada pemerintah desa.
- Pinjaman kopdes bisa difokuskan untuk operasional. Kopdes Merah Putih tidak harus membangun aset baru. Pemerintah mendorong desa memanfaatkan aset yang tidak terpakai (idle) untuk mendukung operasional koperasi.
- PMK atur dukungan dana desa jika terjadi gagal bayar. Dana desa sebagai jaminan pinjaman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 T
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meminta publik tidak berpikir negatif terkait Dana Desa dijadikan jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Dia menegaskan, keraguan dan ketakutan berlebihan justru menjadi hambatan utama bagi keberhasilan program tersebut.
"Jangan berpikirnya negatif. Saya sudah bilang musuhnya program kopdes ini keraguan-keraguan, ketakutan yang berlebihan. Waspada penting, tapi gak boleh takut," katanya usai konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
1. Keuntungan kopdes akan kembali ke desa

Budi menekankan, fokus pemikiran sebaiknya tidak hanya pada potensi kredit macet. Menurutnya, apabila koperasi desa mampu meraih keuntungan, maka manfaatnya juga akan kembali kepada pemerintah desa.
"Sekarang kalau untung gimana? Sekarang balik mikirnya adalah kalau koperasi desa ini untung akan diberikan kepada pemerintah desa juga. Jangan berpikir kalau macet, kalau macet. Bisnisnya itu sangat kompetitif," paparnya.
2. Pinjaman kopdes bisa difokuskan untuk operasional

Terkait penggunaan aset, Budi menjelaskan, Kopdes Merah Putih tidak harus membangun aset baru. Pemerintah mendorong desa memanfaatkan aset yang tidak terpakai (idle) untuk mendukung operasional koperasi.
Dengan begitu, sebagian besar pembiayaan bisa difokuskan untuk modal kerja, bukan pembangunan fisik seperti gedung, yang dinilai tidak memiliki kapasitas cukup untuk mendukung pengembalian pinjaman.
"Memang lebih banyak nanti pembiayaan itu dipakai untuk modal kerja bukan untuk bangun gedung dan sebagainya, yang tidak punya kapasitas untuk pengembalian pinjaman," tambahnya.
3. PMK atur dukungan dana desa jika terjadi gagal bayar

Dana desa sebagai jaminan pinjaman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi desa atau kelurahan yang mengalami kesulitan membayar cicilan dapat menerima penempatan dana dari dana desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).
Penempatan itu dilakukan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar angsuran yang jatuh tempo.
Dana yang ditempatkan tersebut dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau kabupaten/kota kepada koperasi. Selain itu, aset yang dihasilkan dari pinjaman akan menjadi jaminan atas dana yang disalurkan melalui skema penempatan tersebut.