Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

- Pengertian PBBPajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya di Indonesia. Besarnya PBB bervariasi tergantung pada jenis objek pajak.
- Fungsi PBBPBB berfungsi sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, mengatur penggunaan lahan, mendorong penggunaan lahan yang optimal, dan mengurangi spekulasi tanah.
- Jenis Pajak Bumi dan BangunanJenis PBB dibagi menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta PBB Sektor Khusus yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal
Pajak adalah salah satu bentuk sumbangan kepada negara yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang dipakai untuk membangun dan memelihara fasilitas publik serta program pembangunan lainnya.
Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Secara spesifik, sebenarnya apa fungsi membayar PBB dan akibatnya jika tidak membayar? Simak ringkasan penjelasannya berikut ini, yuk!
1. Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan.
Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki.
2. Fungsi PBB

Ada beberapa fungsi PBB bagi negara, di antaranya:
- Sebagai sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sekolah.
- Sebagai alat untuk mengatur penggunaan lahan.
- Mendorong penggunaan lahan yang optimal.
- Mengurangi spekulasi tanah.
3. Jenis Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan pengelolaannya:
1. PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dikelola oleh: Pemerintah Daerah (kabupaten/kota).
Objek pajak: Tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, perkantoran, tempat usaha, dan fasilitas umum di wilayah desa atau kota.
Contoh: Rumah tinggal, ruko, apartemen, tanah kosong di kota.
2. PBB Sektor Khusus
Dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat, dibagi menjadi beberapa sektor:
PBB Perkebunan: untuk lahan perkebunan besar seperti kelapa sawit, teh, kopi.
PBB Kehutanan: untuk kawasan hutan produksi, hutan lindung yang dimanfaatkan komersial.
PBB Pertambangan: untuk wilayah tambang minyak, gas bumi, batubara, mineral.
Jadi, secara garis besar:
PBB-P2: Pajak bumi & bangunan biasa yang kita bayar untuk rumah atau tanah di desa/kota.
PBB Sektor Khusus: Pajak untuk lahan besar atau usaha khusus (perkebunan, hutan, tambang).
4. Akibat tidak membayar PBB

Lantas, apa akibatnya jika wajib pajak tidak membayar PBB pada waktu tertentu? Tidak membayar PBB, apalagi lebih dari setahun akan berakibat buruk bagi pemilik objek pajak.
Wajib pajak yang tidak membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap objek pajaknya. Selain itu, jika tidak membayar PBB secara teratur, objek pajak bisa saja ditahan oleh pemerintah sebagai jaminan pembayaran PBB yang belum dibayar oleh pemilik objek pajak.
Nah, demikianlah penjelasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebagai salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan. Selalu taat bayar pajak, ya!