Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya UMKM dan Koperasi

- Bentuk dan struktur kepemilikan: Koperasi berbentuk organisasi dengan kepemilikan kolektif, sedangkan UMKM adalah unit usaha perorangan atau berbadan hukum.
- Tujuan usaha: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, sementara UMKM lebih berorientasi pada keuntungan.
- Pengelolaan dan pembagian keuntungan: Koperasi dikelola secara demokratis dan laba dibagikan sesuai partisipasi anggota, sedangkan UMKM pengelolaannya dilakukan oleh pemilik atau manajer usaha.
Jakarta, IDN Times - Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan dua entitas penting dalam perekonomian Indonesia.
Keduanya sama-sama berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski kerap disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi struktur, tujuan, dan pengelolaan usaha.
1. Bentuk dan struktur kepemilikan

Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk organisasi dengan kepemilikan kolektif. Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besarnya modal yang ditanamkan.
Sementara itu, UMKM adalah unit usaha perorangan atau berbadan hukum (PT, CV, Firma) yang dimiliki oleh individu atau kelompok terbatas. Pengambilan keputusan dalam UMKM biasanya dilakukan oleh pemilik tunggal atau sekelompok kecil pemilik modal.
2. Tujuan usaha

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Kegiatan ekonomi koperasi berfokus pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berbeda dengan koperasi, UMKM lebih berorientasi pada keuntungan (profit-oriented). Meskipun tidak sedikit UMKM yang mengusung misi sosial, motif utama mereka tetap bisnis, yaitu pertumbuhan usaha dan peningkatan laba.
3. Pengelolaan dan pembagian keuntungan

Koperasi dikelola secara demokratis oleh dan untuk anggotanya. Laba bersih yang diperoleh dibagikan dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) kepada seluruh anggota sesuai partisipasi masing-masing, bukan berdasarkan modal.
Sedangkan pada UMKM, pengelolaan dilakukan oleh pemilik atau manajer usaha. Keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik secara proporsional berdasarkan kepemilikan modal atau perjanjian kerja sama yang disepakati.