Respons BCA soal Mutasi Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan

- Bank wajib berikan data rekening kepada aparat penegak hukum sesuai UU
- Kerahasiaan nasabah bank dikecualikan dalam penegakan kasus TPPU
- Aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa tanpa persetujuan langsung dari nasabah
Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA merespons pembukaan mutasi rekening Nikita Mirzani dalam persidangan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya punya kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).
1. Ada UU yang mengatur kewajiban bank beri data ke aparat penegak hukum

Terpisah, menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, aparat penegak hukum bisa meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana.
Selain itu, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," ucap Yunus.
2. Kerahasiaan nasabah bank dikecualikan dalam penegakan kasus TPPU

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.
Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.
3. Tak perlu minta persetujuan nasabah

Dalam persidangan, Nikita mengungkapkan kekecewaan terhadap BCA yang dinilai telah mengungkap data rekening tanpa izinnya.
Menanggapi itu, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.
"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.
Dia juga menjelaskan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," tutur Hibnu.