Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

⁠Kronologi Badai eks Kerispatih Somasi Halo Entertainment Indonesia

Tangkapan Layar 2025-07-29 pukul 15.13.35.png
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Jakarta, IDN Times - Badai eks Kerispatih, resmi melayangkan somasi kepada label Halo Entertainment Indonesia. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "I Still Love You" yang dinyanyikan oleh Rayen Pono pada tahun 2016.

Badai menyoroti hilangnya namanya dari daftar kredit pencipta lagu tersebut di beberapa platform musik digital. Bagaimana kronologinya? Baca artikel berikut!

1. Awal mula Badai menyadari namanya tak ada di kredit lagu I Still Love You

Tangkapan Layar 2025-07-29 pukul 13.51.26.png
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Kejadian ini bermula sekitar satu bulan yang lalu, ketika Badai mengecek lagu-lagu yang ia ciptakan dalam rangka memperbarui datanya. Dalam kesempatan tersebut, ia menemukan keanehan dalam daftar kredit lagu "I Still Love You" yang ia buat untuk dibawakan oleh Rayen Pono pada 2016 lalu.

"Karena lagunya lumayan banyak gitu, saya memang mengadakan pendataan ulang dan itu memang untuk kebutuhan publishing juga. Jadi saya cek satu-satu segala macem, tiba-tiba pada saat sampai ke lagu 'I Still Love You' yang dinyanyikan oleh Rayen Pono, itu saya menemukan penciptanya bukan saya, penciptanya adalah namanya Rayen sendiri, yang dimasukin ke situ," ujar Badai kepada IDN Times pada Selasa (29/7/2025).

Ia lalu menyusuri beberapa platform dan menemukan namanya raib di kredit lagu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Ia mengatakan, "Saya berusaha untuk mendata lagi, saya cross-check lagi, ternyata ada tiga platform yang namanya bukan saya."

2. Usaha Badai menghubungi Halo Entertainment Indonesia

Badai eks Kerispatih
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Menindaklanjuti kejadian ini, Badai segera berusaha menghubungi pihak Halo Entertainment Indonesia. Mulai dari mengecek Instagram hingga kontak lainnya, Badai kesulitan untuk berkomunikasi dengan label musik tersebut. Pada akhirnya, ia mengirim surat teguran setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Akhirnya saya konsultasilah sama tim kuasa hukum saya, ini gimana permasalahan ini. Akhirnya kita sama-sama cek dan memang ternyata ada buktinya. Saya sudah capture juga semuanya dan akhirnya kita memberikan surat teguran kepada PT Halo Entertainment Indonesia ini," ungkap Badai.

Pemilik nama asli Doadibadai Hollo ini pun telah mengirimkan dua kali surat teguran. Secara bersamaan, ia turut mencoba menghubungi teman lamanya yang ternyata masih berada di label Halo Entertainment Indonesia.

Ia bercerita, "Pada saat saya lagi ngirimin surat kedua itu, saya paralel saya ngecek ke teman lama yang mana teman lama itu adalah manajernya Almarhum Mike Mohede. Namanya Mas Indra, saya kenal baik, ngobrol ngobrol, dari situ lah saya akhirnya punya jalur untuk saya komunikasikan (masalah) ini."

3. Badai akhirnya memutuskan untuk mengirim somasi

Tangkapan Layar 2025-07-29 pukul 13.55.46.png
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Setelah surat kedua resmi dikirimkan, pihak Badai akhirnya menerima respons dari Halo Entertainment Indonesia. Pihak label musik tersebut menjanjikan akan mengadakan diskusi untuk membahas persoalan ini pada pertengahan Juli. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai realisasi pertemuan tersebut.

"Dikirim lah surat balasan dari mereka yang intinya adalah mereka akan melakukan cross-check ulang, human error atau gak. Ya, istilahnya normatif lah, ya. Mereka mau ngecek apakah ini kesengajaan atau tidak, karena mereka menjamin tidak ada kesengajaan. Segala macam gitu. Intinya mereka mau mengatur jadwal pertemuan setelah tanggal 16 Juli, karena direksinya katanya ada di luar negeri. Tidak ada pertemuan dari tanggal 16 sampai kemarin 28 Juli. " cerita Badai.

Badai melanjutkan sambil keheranan, "Bahkan terakhir dari pihaknya WA sama tim kuasa hukum saya, dia bilang katanya disuruh tunggu aja. Bahkan mereka minta juga untuk dikirimkan lagi surat pertama. Kan aneh ya."

Karena masih tak menerima kejelasan, Badai memutuskan untuk melayangkan somasi kepada Halo Entertainment Indonesia melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang & Partners.

4. Nama Badai kini sudah kembali terdaftar sebagai penulis lagu I Still Love You

Tangkapan Layar 2025-07-29 pukul 16.10.47.png
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Meski begitu, kini nama Doadibadai Hollo sudah kembali terdaftar dalam kredit lagu "I Still Love You" sebagai penciptanya. Ia lalu mempermasalahkan bagaimana sikap pihak label tak memberitahu kalau namanya sudah kembali ditambahkan.

Badai menuturkan, "Jadi pada saat surat itu dibalas ke kami, mereka secara paralel sudah mengganti itu menjadi nama saya. Berarti kalau diganti Artinya kan sudah mengakui bahwa ada kesalahan. Belum ada pertemuan sesuai dengan janji mereka di surat itu dan melakukan ganti rugi terhadap image saya yang sudah dalam tanda kutip, hak moral saya dilanggar dan menggantinya itu pun kita gak dikasih tahu."

5. Halo Entertainment Indonesia terancam ganti rugi Rp900 juta

Tangkapan Layar 2025-07-29 pukul 16.10.33.png
Badai eks Kerispatih (instagram.com/badaithepianoman)

Karena kasus ini, Halo Entertainment Indonesia terancam membayar denda sebesar Rp900 juta. Nominal ini berasal dari sanksi dalam Undang Undang Hak Cipta pasal 112 dengan denda Rp300 juta untuk setiap pelanggarannya.

"Nah ini kan ada tiga pelanggaran, makanya dari tim kuasa hukum kami, kami meminta ganti rugi senilai Rp900 juta sesuai dengan undang-undang tersebut dalam satu pelanggaran Rp300 juta," ungkapnya.

Badai lalu segera meluruskan, "Nah, maksud saya gini, ini bukan masalah uang sebenarnya. Ya kan, ini tuh masalah etikat baik. Yang kedua, ini masalah negosiasi, karena biar bagaimana pun kalau sudah salah, ya sudah kita oke kalau lo udah mengaku salah. Tapi jangan lupa bahwa hak moral yang dilanggar itu merusak citra atau merusak image dari sebuah lagu."

Hingga kini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Halo Entertainment Indonesia terkait masalah ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triadanti N
EditorTriadanti N
Follow Us