Sidang UU Hak Cipta di MK, VISI Senang Sejalan sama Pemerintah-DPR

- Kuasa hukum VISI ungkap DPR dan pemerintah sejalan dengan mereka
- VISI mempermasalahkan penafsiran liar akan undang-undang yang ada
- VISI senang DPR dan pemerintah masih menggunakan akal sehat
Jakarta, IDN Times - Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang terdiri dari 29 musisi seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa, Judika, hingga Bernadya mengajukan uji materi Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pleno dengan nomor perkara 37/PUU-XXIII/2025 pun berlangsung pada Senin (30/6/2025).
Selepas pembacaan uji materi, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum mengungkapkan rasa gembiranya akan pendapat pemerintah dan DPR di sidang. Dianggap sejalan dengan VISI.
1. Kuasa hukum VISI ungkap DPR dan pemerintah sejalan dengan mereka

Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo mengungkapkan kalau pemerintah dan DPR ternyata sejalan dengan keinginan gugatan mereka. Ia menyoroti izin performing tidak diwajibkan dan direct license yang tidak wajib, tapi tidak dilarang. Ia juga fokus pada pembayaran royalti dilakukan oleh penyelenggara dan bukan pelaku pertunjukkan.
"Mereka sepakat sama-sama bahwa kewajiban bayar royalti itu adalah penyelenggara, bukan pelaku petunjukan, bukan penyanyi. Kecuali penyanyinya yang jadi penyelenggara. Itu jelas banget kan, jelas sekali dua-duanya (DPR dan pemerintah). Bahkan ditegaskan lagi sama Hakim Guntur Hamzah soal itu," ungkap Panji Prasetyo selaku kuasa hukum pada Senin (30/6/2025).
2. VISI mempermasalahkan penafsiran liar akan undang-undang yang ada

Panji juga menegaskan pondasi gugatan VISI kepada MK dikarenakan adanya penafsiran liar dari berbagai pihak. Ia lalu menyinggung hasil putusan MK dapat diterima bila sesuai dengan apa yang dipaparkan pemerintah.
Ia menuturkan, "Kita sebenarnya ngajuin ke MK ini karena banyak penafsiran-penafsiran liar yang kalau didiamin akan jadi unconstitutional. Ya kita sih kalau MK memutuskan bahwa undang-undangnya udah benar seperti apa yang dibilang pemerintah, ya kita terima. Problemnya kan kita maju ke MK ini karena penafsiran-penafsiran liar itu, sampai memaksa orang bahkan menggugat, melaporkan pidana gitu."
3. VISI senang DPR dan pemerintah masih menggunakan akal sehat

Kuasa hukum Panji ikut mengungkapkan rasa senangnya setelah sudut pandang soal isi Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejalan dengan VISI. Menurutnya, DPR dan pemerintah masih menggunakan akal sehat yang sesuai dengan semestinya terkait kasus hak cipta tersebut.
"Kita senang, ya hari ini dengan penafsiran, dengan sikap pemerintah dan DPR yang ternyata sesuai dengan akal sehat dan sesuai dengan apa yang mestinya dilakukan gitu," pungkas Panji Prasetyo.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.