Daftar Kebijakan Baru di LPDP Tahap 2 2025, Wajib Dicatat!

- Penambahan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri
- Daftar kampus baru di wilayah NTT, Maluku, dan Papua
- Perubahan ketentuan untuk Surat Persetujuan Promotor
Tahap kedua pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 resmi dibuka dengan sejumlah kebijakan baru yang penting untuk diperhatikan para calon pendaftar. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus melakukan pembaruan agar proses seleksi beasiswa semakin transparan, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Bagi kamu yang berencana mendaftar LPDP Tahap 2 tahun ini, memahami kebijakan terbaru jadi langkah awal yang krusial agar tidak terlewat hal-hal penting yang bisa memengaruhi kelolosan. Di bawah ini merupakan daftar kebijakan baru LPDP 2025 yang perlu kamu catat dan pahami secara seksama sebelum masuk ke tahap pendaftaran dan seleksi.
1. Penambahan daftar perguruan tinggi dalam negeri

Di tahap kedua tahun 2025, ada penambahan jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut situs LPDP, ada delapan kampus baru untuk skema Beasiswa Afirmasi. Kampus ini berada di wilayah NTT, Maluku, dan Papua. Berikut adalah daftar kampusnya:
IAIN Ternate
Institut Agama Islam Negeri Ambon
Institut Agama Islam Negeri Sorong
Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Universitas Cenderawasih
Universitas Nusa Cendana
Universitas Papua
Universitas Pattimura
Selain itu, LPDP juga membuka peluang untuk program Double Degree/Joint Degree di ITB, UI, IPB, UNAIR, dan ITS.
2. Penambahan daftar perguruan tinggi di luar negeri

Selain perguruan tinggi di dalam negeri, ada juga penambahan untuk perguruan tinggi luar negeri. Berikut adalah daftarnya:
Hiroshima University - all subject (Beasiswa Reguler, Parsial, Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, Prasejahtera dan Putra-Putri Papua)
École Nationale de l'Aviation Civile (ENAC), Prancis - Jurusan Transportation Science & Technology (untuk program PNS/TNI/Polri)
Rotterdam University of Applied Sciences (RUAS), Belanda - Jurusan Transportation Science & Technology dan Marine/Ocean Engineering (untuk program PNS/TNI/Polri)
3. Perubahan ketentuan untuk Surat Persetujuan Promotor

Surat Persetujuan Promotor merupakan berkas yang dilampirkan oleh pendaftar LPDP jenjang doktor, mendapat pembaruan kebijakan. Dalam ketentuan sebelumnya, pendaftar jenjang doktor diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor. Di tahun ini, ada dua kebijakan baru, yaitu:
Surat pernyataan promotor, khususnya bagi pendaftar program doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri.
Surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan, baik untuk pendaftar program doktor dalam negeri maupun luar negeri.
Demikian daftar kebijakan baru untuk LPDP 2025. Kebijakan baru di atas bertujuan untuk membuka peluang yang lebih besar untuk para pendaftar.