Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hal-hal yang Dilarang saat MPLS 2025, biar Tetap Kondusif!

ilustrasi kegiatan MPLS (pexels.com/Iqwan Alif)
ilustrasi kegiatan MPLS (pexels.com/Iqwan Alif)

Memasuki tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kembali digelar dengan semangat yang lebih ramah dan mendidik. Berdasarkan Panduan Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 dari Kemendikdasmen, kegiatan ini wajib menjunjung tinggi hak anak serta membangun suasana belajar yang aman dan menyenangkan.

Tema "MPLS Ramah" menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, perploncoan, atau pelanggaran etika harus dihindari sepenuhnya. Karena itu, penting bagi sekolah, peserta didik, dan orangtua mengetahui hal-hal yang dilarang saat MPLS 2025 agar pelaksanaannya sesuai panduan.

Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat MPLS 2025? Yuk, simak selengkapnya agar kegiatan pengenalan sekolah berjalan positif dan mendidik!

1. Larangan mengadakan kegiatan tanpa pengawasan guru

ilustrasi kegiatan MPLS siswa SD (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
ilustrasi kegiatan MPLS siswa SD (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Setiap kegiatan MPLS harus dilaksanakan di bawah pengawasan langsung guru atau pihak sekolah agar tetap aman dan sesuai aturan. Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan edukatif dan bertanggung jawab.

Jika kegiatan dilakukan di luar sekolah, wajib ada izin tertulis dari orangtua atau wali siswa. Tanpa pengawasan dan izin resmi, kegiatan tersebut dilarang karena bisa menimbulkan risiko bagi keselamatan peserta didik.

2. Larangan memberi tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan

ilustrasi kegiatan MPLS(unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
ilustrasi kegiatan MPLS(unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Setelah larangan terkait kegiatan tanpa pengawasan guru, hal penting lainnya adalah larangan memberi tugas yang tidak masuk akal. Tugas yang merendahkan martabat siswa atau bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak anak jelas tidak diperbolehkan.

Tugas-tugas yang diberikan saat MPLS seharusnya memiliki nilai edukatif dan selaras dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Ini termasuk memperkenalkan visi misi sekolah, tata tertib, dan budaya positif tanpa unsur perpeloncoan.

3. Hindari penggunaan atribut yang tidak mendidik

ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (unsplash.com/Fajar Herlambang)
ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (unsplash.com/Fajar Herlambang)

Kemendikdasmen menegaskan larangan penggunaan atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan serta tidak memiliki nilai edukatif. Atribut semacam ini dinilai dapat mempermalukan peserta didik, merendahkan martabat, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kondisi psikologis anak.

Contoh atribut yang dilarang digunakan selama kegiatan MPLS antara lain:

  • Tas dari karung, kantong belanja plastik, atau bahan lain yang tidak layak digunakan sebagai perlengkapan sekolah.

  • Kaos kaki dengan warna mencolok, tidak serasi, atau motif yang tidak wajar.

  • Aksesori kepala yang aneh, berlebihan, atau tidak sesuai fungsi (misalnya topi dari bahan bekas).

  • Alas kaki yang tidak layak atau dibuat dari benda tak sewajarnya (seperti sandal dari spons bekas atau kardus).

  • Papan nama yang bentuknya terlalu rumit, menyulitkan dibuat, dan/atau memuat tulisan atau gambar yang tidak bermanfaat.

  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan tujuan kegiatan belajar dan tidak mendukung suasana pembelajaran yang positif.

4. Aktivitas yang mengarah ke kekerasan

ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (unsplash.com/Fajar Herlambang)
ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (unsplash.com/Fajar Herlambang)

Setelah atribut tak layak dilarang, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengarah ke kekerasan atau perpeloncoan tidak boleh terjadi dalam MPLS. Ini mencakup kekerasan fisik, verbal, hingga tindakan psikis yang tidak mencerminkan semangat pendidikan yang positif.

Beberapa contoh tindakan yang dilarang termasuk membentak, merundung, mengejek, mencaci, menyentuh secara tidak pantas, atau mempermalukan siswa di depan umum. Semua bentuk tindakan yang dapat melukai martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik dan mental wajib dihindari selama pelaksanaan MPLS.

Memahami hal-hal yang dilarang saat MPLS 2025 sangat penting demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi peserta didik baru. Dengan mematuhi panduan resmi dari Kemendikdasmen, MPLS bisa menjadi momen positif untuk tumbuh dan mengenal dunia sekolah tanpa tekanan.

Penulis: Angel Rinella

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us