Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

13 Pihak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi EDC Bank BRI

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI
  • 13 pihak dicegah ke luar negeri terkait kasus ini
  • KPK menyita bukti, catatan keuangan, dan dokumen terkait pengadaan EDC

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank BRI. Ada 13 pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Meski sudah melakukan penyidikan, KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menggeledah kantor pusat Bank BRI di Sudirman dan Gatot Soebroto, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, salah satunya catatan keuangan.

"Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut," ujar Budi.

Selain catatan keuangan, KPK juga menyita dokumen terkait pengadaan, barang bukti elektronik, hingga tabungan.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us