Apa Itu Amnesti? Upaya Prabowo untuk Selamatkan Hasto

- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan presiden diawasi DPR sebagai fungsi kontrolnya.
- Jokowi juga pernah menggunakan kewenangan amnesti, memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Saiful merupakan terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Prabowo juga meminta abolisi untuk kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi adalah suatu hak untuk peniadaan peristiwa pidana, berbeda dengan amnesti.
Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta amnesti ke DPR RI untuk kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. DPR pun setuju.
Surat Presiden (Surpres) permintaan amnesti itu tertulis pada 30 Juli 2025. DPR pun menyetujui pemberian amnesti usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Selain Hasto, Presiden Prabowo juga meminta amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya. Lantas, apa itu amnesti?
1. Mengenal apa itu amnesti yang selamatkan Hasto dari proses hukum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara, kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Namun, kendati menjadi hak prerogatif presiden, amnesti ini tidak bisa langsung berlaku. Itu karena kewenangan presiden diawasi DPR sebagai fungsi kontrolnya.
Amnesti ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Repbulik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.
Berkat amnesti ini, Hasto praktis akan terbebas dari jeratan hukum. Hasto sebelumnya berurusan dengan KPK atas tuduhan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tak hanya Hasto yang mendapatkan amnesti dari Prabowo. Sesuai dengan surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025, total ada 1.116 orang terpidana yang diberikan amnesti.
2. Jokowi juga pernah gunakan amnesti
Presiden RI yang menjabat dua periode sebelumnya, Joko "Jokowi" Widodo juga pernah menggunakan kewenangan ini. Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Saiful merupakan terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia divonis tiga bulan penjara usai mengkritik kebijakan kampusnya melalui WhatsApp Group.
3. Perbedaan amnesti dan abolisi
Di sisi lain, Prabowo juga meminta abolisi untuk kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, abolisi berbeda dengan amnesti.
Apa itu Abolisi? Abolisi adalah suatu hak untuk peniadaan peristiwa pidana. Abolisi ini juga diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Repbulik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.