Hasto Diberi Amnesti, Ketua KPK: Itu Kewenangan Presiden Sesuai UU

- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan amnesti Hasto Kristiyanto adalah kewenangan Presiden sesuai UUD 1945.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan persetujuan DPR terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.
- Rapat konsultasi DPR disetujui setelah pertimbangan atas surat Presiden yang diajukan terkait abolisi dan amnesti.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Presiden dan sesuai dengan konstitusi.
"Itu kewenangan Presiden, sesuai UUD 1945," ujar Setyo, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat Presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Turut hadir dalam rapat konsultasi itu dari pihak pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.