Bapenda DKI Jakarta Luncurkan Fitur Layanan Riset Mahasiswa

- Fitur Layanan Riset Mahasiswa memungkinkan pengajuan penelitian online dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung secara mandiri.
- Mahasiswa dapat melakukan pengajuan riset dengan langkah-langkah yang mudah.
- Bapenda DKI Jakarta ingin membuka akses informasi yang lebih luas kepada mahasiswa dan akademisi untuk mendukung riset berkualitas.
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung kegiatan riset dan penelitian akademik di bidang perpajakan dan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi layanan terbaru berupa fitur Layanan Riset Mahasiswa.
Layanan ini memungkinkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan data atau informasi secara daring melalui situs resmi Bapenda tanpa perlu datang langsung ke kantor.
1. Kemudahan akses data untuk mahasiswa

Fitur ini diluncurkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/2025 tentang Fitur Layanan Riset Secara Online pada Website Bapenda DKI Jakarta, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung ekosistem riset berbasis data dan teknologi.
Layanan Riset Mahasiswa adalah fitur pengajuan penelitian online yang tersedia di laman https://bapenda.jakarta.go.id/layananriset. Melalui fitur ini, mahasiswa dapat melakukan pengajuan secara mandiri dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung secara lengkap.
2. Cara mengajukan riset

Bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, kini proses pengajuan riset dapat dilakukan secara daring dengan langkah yang cukup mudah. Berikut panduan lengkap mengenai cara mengajukan riset, mulai dari akses layanan hingga pengecekan status pengajuan.
Langkah-langkah Pengajuan:
Akses Layanan: Kunjungi laman utama website Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id, scroll hingga menemukan menu “Layanan Riset Mahasiswa”, lalu klik tombol “Pengajuan”. Atau akses langsung di https://bapenda.jakarta.go.id/layananriset.
Isi Formulir Online: Pemohon diminta mengisi informasi berikut:
- Identitas Pribadi: NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat, dan email aktif.
- Identitas Mahasiswa: NIM, nama perguruan tinggi, program studi, alamat kampus, nomor telepon jurusan, dan judul penelitian.
- Dokumen Pendukung: Surat permohonan dari kampus (PDF, maks. 1 MB), proposal riset (PDF, maks. 1 MB), scan KTP & KTM (JPG/JPEG/PNG/PDF, maks. 500 KB), pedoman wawancara (jika diperlukan), deskripsi rincian data yang diminta.
Setelah seluruh data dan dokumen terisi, klik tombol “Kirim Pengajuan” dan pastikan muncul notifikasi popup “Berhasil”.
Cek Notifikasi Email: Mahasiswa akan menerima notifikasi melalui email aktif yang didaftarkan dalam formulir pengajuan.
Cek Status Pengajuan
Untuk mengetahui progres permohonan, mahasiswa dapat mengeceknya melalui fitur “Cek Status Pengajuan Riset Mahasiswa” di: https://bapenda.jakarta.go.id/ceklayananriset. Langkahnya sebagai berikut:
- Masukkan kode permohonan.
- Klik tombol “Cek Status Permohonan”.
- Proses pengajuan akan ditampilkan dalam bentuk popup status yang terdiri dari lima tahap.
3. Dorong riset berbasis data terbuka

Dengan adanya fitur layanan riset secara online ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat membuka akses informasi yang lebih luas kepada mahasiswa dan akademisi yang ingin mendalami topik-topik strategis terkait perpajakan daerah.
“Kami percaya bahwa riset yang baik membutuhkan akses data yang mudah, cepat, dan akurat. Inisiatif ini diharapkan mampu mendukung kontribusi kalangan akademik terhadap pembangunan berbasis data di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Mari manfaatkan layanan ini secara optimal untuk mendukung riset berkualitas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif. (WEB)