BP Haji Tolak Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Pakai Kapal Laut

- BP Haji menolak wacana keberangkatan haji menggunakan kapal laut
- Perjalanan haji akan memakan waktu lebih lama dan tidak ekonomis
- Pemerintah sedang melakukan diskusi bersama otoritas Arab Saudi terkait kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pemberangkatan ibadah umrah dan haji
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara (BP) Haji menolak wacana pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha, setelah ada usulan menggunakan kapal laut sebagai salah satu alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.
"Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut," kata Ichsan seperti dilansir ANTARA, Sabtu (12/7/2025).
1. Perjalanan haji akan memakan waktu lebih lama

Ichsan menyampaikan, keberangkatan menggunakan kapal laut sebagai alternatif tidak ekonomis dan akan menyebabkan perjalanan calon jemaah haji semakin lama.
Selain itu, alternatif ini dianggap tidak sejalan dengan nilai yang diberikan oleh BP Haji, yaitu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
2. Masa tinggal jemaah berkurang dari 40 hari menjadi 30 hari

Menurut Ichsan, pengimplementasian kebijakan yang diusulkan oleh Kemenag, dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi masa tinggal jemaah di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
Sementara, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta BP Haji untuk mencari solusi agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dimusim haji yang akan datang bisa turun.
3. Jalur laut telah didiskusikan bersama Pemerintah Arab Saudi

Di tempat lain, Menag Nasaruddin Umar menuturkan, pemerintah sedang melakukan diskusi bersama otoritas Arab Saudi terkait kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pemberangkatan ibadah umrah dan haji.
"Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. Kami juga kemarin berbicara dengan sejumlah pejabat-pejabat di Saudi Arabia," ujar Nasaruddin Umar, dilansir ANTARA.