Bupati Pati Naikkan Pajak 250 Persen, Tito: Saya Akan Cek

- Tito perintahkan Itjen Kemendagri turun langsung
- Bupati Pati tantang yang menolak kebijakannya
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku akan mengecek kabar Bupati Pati, Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya hingga 250 persen.
Hal itu kini sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
"Saya akan cek, saya tahu dari media, makanya saya akan cek," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
1. Tito perintahkan Itjen Kemendagri turun langsung

Dalam kesempatan itu, Tito mengaku sudah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk turun langsung.
Hal tersebut agar permasalahan yang sebenarnya bisa diketahui.
"Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa," kata dia.
2. Bupati Pati tantang yang menolak kebijakannya

Diberitakan, Bupati Pati, Sudewo menaikkan PBB P2 hingga 250 persen.
Sejak kebijakan itu diumumkan pada Minggu (18/5/2025), berbagai keluhan bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Bahkan, sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.
Gelombang penolakan dari masyarakat tak membuat Sadewo terbuka. Dia justru balik menantang siapa saja yang menolak kebijakannya. Potongan video pernyataannya terkait hal itu pun viral di media sosial.
"Siapa yang akan melakukan penolakan? silakan lakukan! Jangan hanya 5000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo dalam video tersebut.
3. Alasan Bupati Pati naikkan pajak 250 persen

Sudewo menaikkan tarif PBB hingga 250 persen setelah adanya rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang lebih 250 persen, mengingat tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan, penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo dikutip dari halaman resmi Humas Kabupaten Pati.