Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Pastikan Akan Kaji Lebih Lanjut 10 RUU Kabupaten/Kota

IMG-20250717-WA0004(1).jpg
Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR (dok. Kemendagri)
Intinya sih...
  • Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah ke depan dengan menata dasar hukum pembentukan kabupaten/kota.
  • Pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian data pulau beserta koordinatnya bersama tim pusat dan daerah.
  • Kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses RUU Kabupaten/Kota karena masih banyak permasalahan batas wilayah laut yang belum terselesaikan secara tuntas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya percepatan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tentang Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI tersebut meliputi: Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Manado.

"Intinya pemerintah dan juga Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung percepatan-percepatan proses ini," jelas Ribka.

1. Bisa memperkuat otonomi daerah

IMG-20250717-WA0006.jpg
Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR (dok. Kemendagri)

Langkah ini dinilai sebagai upaya menata dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah meyakini, 10 RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depan.

Dalam kesempatan itu, Ribka menjelaskan, pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 10 RUU tersebut. Namun, pemerintah belum memasukkan penetapan cakupan batas daerah, khususnya pencantuman nama pulau dalam cakupan wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

2. Pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi

Warga memukul pentungan dan alat musik polo palo yang terbuat dari bambu saat tradisi Koko O atau ketuk sahur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (1/3/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Warga memukul pentungan dan alat musik polo palo yang terbuat dari bambu saat tradisi Koko O atau ketuk sahur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (1/3/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Ribka menegaskan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian data pulau beserta koordinatnya bersama tim pusat dan daerah.

“Langkah ini dipandang penting sebagai bagian dari pendekatan preventif pemerintah dalam rangka meminimalkan potensi sengketa wilayah di masa mendatang,” jelasnya.

3. Proses RUU Kabupaten/Kota harus hati-hati

IMG-20250626-WA0025.jpg
Wamendagri, Ribka Haluk (Dok. Kemendagri)

Ribka mengatakan, kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses ini, mengingat masih banyak permasalahan batas wilayah laut yang belum terselesaikan secara tuntas.

Oleh karena itu, penyusunan data dan koordinat pulau harus dilakukan secara cermat dan akurat. Sehingga dapat menjadi dasar hukum dan administratif yang kuat dalam penataan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai penutup, Ribka menyerahkan DIM secara simbolis kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong beserta Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Adapun pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Rapat ini juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Min Usihen, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us