Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3: Irvian Rp69 M, Noel Rp3 M

WhatsApp Image 2025-08-22 at 16.44.23.jpeg
Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sampaikan permohonan maaf kepada Presiden hingga Masyarakat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh meningkat hingga 20 kali lipat dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (22/8/2025).

Uang tersebut mengalir ke Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro selama 2019-2024 sebesar Rp69 miliar melalui perantara.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujar Setyo.

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang tersebut digunakan Gerey untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Sejumlah uang tersebut juga mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas orang tersangka termasuk Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto. Kemudian, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, pihak PR KEM, Temurila dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us