DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Tiap Bulan Kantongi Rp100 Jutaan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan anggota DPR periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan. Tunjangan ini menggantikan rumah jabatan yang disediakan negara, yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra juga tidak membantah sebagai pengganti rumah jabatan itu, masing-masing anggota DPR akan mendapatkan jatah tunjangan perumajan Rp50 juta setiap bulannya.
"Ya betul," kata dia singkat, saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
1. Gaji dan tunjangan DPR RI diatur terpisah

Indra menjelaskan, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun, gaji pokok anggota DPR mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu, diatur gaji pokok anggota DPR RI Rp4.200.000.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra.
2. Tunjangan perumahan di luar gaji

Indra menekankan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI tersebut merupakan komponen terpisah dari besaran gaji yang mereka terima.
Namun, ia menyebut, besaran gaji yang diterima setiap anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Ini sekaligus membantah narasi yang beredar gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan atau Rp3 juta setiap harinya.
"Di luar tunjangan perumahan itu gak sampai setengahnya," kata Indra.
3. Legislator PDIP akui dapat jatah tunjangan rumah Rp50 juta

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengakui ia mendapat tunjangan perumahan Rp50 juta setiap bulannya. Ia pun enggan menutupi besaran jumlah uang yang diterima setiap bulannya.
"50-an. Saya persisnya berapa gak tahu. Terus disebut, wah bukan rahasia, ya gaklah, uang duit kalian juga itu," kata politikus senior PDIP.
TB Hasanuddin juga mengakui besaran gaji yang diterimanya mencapai Rp100 juta setiap bulan, bila ditambah besaran tunjangan perumahan Rp50 juta tersebut.
"Kan tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100. So what gitu loh. Ya, begitu. Jadi kalau dapat Rp100 ya mungkin Rp3 juta per hari ya," kata TB Hasanuddin.
4. Tunjangan yang diterima anggota DPR

Daftar tunjangan yang diterima anggota DPR
- Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168 ribu
- Uang sidang atau piket Rp2 juta
- Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
- Tunjangan beras Rp30.900
- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2,699 juta
Tunjangan lain terdiri dari
- Tunjangan kehormatan Rp5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
Selain gaji dan tunjangan, Ketua DPR juga berhak mendapatkan fasilitas lain
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
- Asisten Anggota: Rp2,25 juta
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70 juta (per anggota per periode).
Apabila dihitung besaran gaji pokok anggota DPR ditambahkan dengan berbagai tunjangan di atas, maka anggota DPR akan menerima pendapatan sekitar Rp54 juta per bulannya.