Sekjen Bantah Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi Rp100 Juta per Bulan

- Anggota DPR RI dapat tunjangan perumahan 50 juta per bulan
- Tunjangan perumahan di luar gaji, tidak mencapai Rp100 juta setiap bulannya
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, buka suara mengenai kabar adanya kenaikan gaji anggota DPR. Informasi tersebut ramai di media sosial yang menyebutkan gaji anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta setiap bulan.
Indra menegaskan, informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan gaji anggota DPR RI tidak benar. Menurut dia, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun gaji pokok anggota DPR mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar, saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
1. Anggota DPR RI dapat tunjangan perumahan 50 juta per bulan

Kendati demikian, Indra membenarkan per periode 2024-2029, Anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan. Tunjangan ini menggantikan rumah jabatan yang disediakan negara yang lokasinya berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra juga tidak membantah, sebagai pengganti rumah jabatan itu, masing-masing anggota DPR akan mendapatkan jatah tunjangan perumajan sebesar Rp50 juta setiap bulannya.
"Ya, betul," kata dia singkat.
2. Tunjangan perumahan di luar gaji

Indra menekankan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI tersebut merupakan komponen terpisah dari besaran gaji yang mereka terima.
Namun, kata dia, besaran gaji yang diterima masing-masing anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Ini sekaligus membantah narasi yang beredar gaji Anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan atau Rp3 juta setiap harinya.
"Di luar tunjangan perumahan itu gak sampai setengahnya," kata dia.
3. Legislator PDIP blak-blakan dapat gaji Rp100 juta setiap bulan

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengakui, dia mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Ia pun enggan menutupi besaran jumlah uang yang diterima setiap bulannya.
"50-an. Saya persisnya berapa, gak tahu. Terus disebut, wah buka rahasia, ya gak lah, uang duit kalian juga itu," kata dia.
Ia juga mengakui bahwa besaran gaji yang diterimanya mencapai Rp100 juta setiap bulan bila ditambah besaran tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta tersebut.
"Kan tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari 100. So what gitu lho? Ya, begitu. Jadi kalau dapat 100 ya mungkin 3 juta per hari ya," kata Legislator PDIP itu.
4. Tunjangan yang diterima anggota DPR

Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh anggota DPR!
Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168 ribu
Uang sidang atau piket Rp2 juta
Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
Tunjangan beras Rp30.900
Tunjangan PPh pasal 21 Rp2,699 juta
Tunjangan lain terdiri dari:
Tunjangan kehormatan Rp5,580 juta
Tunjangan komunikasi intensif Rp15,554 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
Selain gaji dan tunjangan, Ketua DPR juga berhak mendapatkan fasilitas lain
Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
Asisten anggota: Rp2,25 juta
Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)
Apabila dihitung besaran gaji pokok anggota DPR ditambahkan dengan berbagai tunjangan d iatas, maka anggota DPR akan menerima pendapatan sekitar Rp54 juta per bulannya.