Drama Ngumpet di Rooftop, 11 WN Vietnam Tetap Dideportasi

- Klinik di PIK klaim tidak ada WNA kerja di sana
- 11 WN Vietnam ngumpet di rooftop dan terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal
- 11 WN Vietnam dideportasi karena tak taat aturan di Indonesia
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 warga negara Vietnam dari Klinik Kecantikan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, harus menerima kenyataan karena akhirnya dipulangkan usai melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Deportasi ini terjadi usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan tenaga kerja asing di sektor jasa kecantikan. Operasi dilakukan di tiga klinik kecantikan.
Ditjen Imigrasi membagi kegiatan operasi ini menjadi dua tim pada 9 Agustus 2025 lalu. Tim Pertama bergerak di dua klinik di Jakarta Pusat, sementara lainnya menyasar sebuah klinik di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
1. Pihak klinik tertutup dan klaim tidak ada WNA kerja di sana

Di Jakarta Pusat, pemeriksaan berlangsung relatif tenang. Petugas mendapati sejumlah tenaga kerja asing asal Vietnam, namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.
Situasi berbeda terjadi di PIK. Tim Kedua yang memasuki klinik tersebut mendapati suasana yang kaku. Pihak klinik bersikap tertutup dan mengklaim tidak ada warga negara asing (WNA) yang bekerja di sana. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana. Sementara, tim kami menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
2. 11 WN Vietnam ngumpet di rooftop

Drama sempat terjadi ketika seorang staf klinik berkewarganegaraan Indonesia mengunci salah satu ruangan, memaksa petugas membuka akses secara mandiri.
Selain itu tindakan tidak kooperatif juga dilakukan seorang WN Vietnam yang mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung. Di tengah pemeriksaan, petugas juga menemukan satu paspor atas nama WN Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya.
3. Akhirnya, 11 WN Vietnam itu dideportasi

Imbas tak taat aturan di Indonesia, akhirnya 11 WN Vietnam tersebut bersama seorang WNI yang terlibat kemudian dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi. Mereka menghadapi pemeriksaan lanjutan. Usai pendalaman kasus, pihak Imigrasi memutuskan memberikan sanksi administratif berupa deportasi kepada seluruh WNA yang terlibat, karena tak mengindahkan aturan di Indonesia.
Proses deportasi berlangsung cepat. Sebanyak delapan orang WN Vietnam dipulangkan ke negaranya pada 11 Agustus 2025, menggunakan maskapai Vietnam Air. Lalu, tiga orang lainnya menyusul keesokan harinya, menggunakan maskapai Vietjet Air.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Yuldi Yusman.