Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi PMT Ibu Hamil-Bayi, Kemenkes: Sebelum Menteri Budi

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Intinya sih...
  • Kemenkes telah melakukan pengawasan dan melaporkan hasilnya ke KPK
  • Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus ada penindakan tanpa kompromi
  • Penyelidikan kasus korupsi PMT untuk ibu hamil dan bayi masih berada di tahap awal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil. Program tersebut dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan kasus ini terjadi jauh sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin,” ujar Aji kepada IDN Times, Sabtu (16/8/2025).

1. Sudah lakukan pengawasan dugaan kasus ini

Kader Posyandu Miroto, Atik Waluyo
Kader Posyandu Miroto, Atik Waluyo (50) (kiri) melakukan pendataan dan skrining kesehatan ibu hamil, Zulfiadinda Dewi Restu (27) (kanan) di Semarang, Jumat (21/7/2024). Selain melakukan skrining, ibu hamil ikut mendapatkan edukasi mengenai layanan kesehatan dan penjaminan kebidanan oleh BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Aji menekankan Kemenkes menghormati langkah hukum yang diambil KPK, dan menyerahkan proses hukum yang ada sesuai kewenangan KPK.

“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” katanya.

Menurut Aji, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah pengawasan. Hasil temuan tersebut bahkan telah diserahkan kepada lembaga antirasuah.

⁠"Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi," katanya.

2. Harus ada penindakan jika terbukti

Kader Atik Waluyo (kiri) menulis hasil skrining kesehatan lansia saat kegiatan Posyandu Lansia di Semarang
Kader Atik Waluyo (kiri) menulis hasil skrining kesehatan lansia saat kegiatan Posyandu Lansia di Semarang, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Aji juga menyebut jika memang ada pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus tetap dijalankan, tanpa kompromi.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih ujar dia.

3. Penyelidikan masih tahap awal

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan secara tertutup dari publik.

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun, Asep memberi sedikit gambaran mengenai kasus yang diusut. “Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us