Eks Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM Jadi Tersangka Tambang Batu Bara

- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
- Total terdapat sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp500 miliar.
- Para tersangka diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara dalam memanipulasi data penambangan batu bara untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektor Tambang periode April 2022-Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Sunindyo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (31/7/2025).
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang Batu Bara,” kata Anang di Kejagung.
Dengan penetapan ini, total terdapat sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
“Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp500 miliar,” ujar Anang.
Adapun delapan tersangka lainnya yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM) David Alexander.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara dalam memanipulasi data penambangan batu bara.
Modus manipulasi data itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.