Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,25 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Jaksa menjelaskan, para terdakwa melakukan dua keputusan direksi yang mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PT JN). Para terdakwa juga menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, serta melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara ASDP dengan PT JN, sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.

"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan pengondisian penilaian 53 unit kapal PT JN oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU). Para terdakwa juga disebut telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi sembilan kapal PT JN yang kondisinya tidak layak.

"Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi. Yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi, dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Para terdakwa menunda docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal pada 2021, kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Jaksa mengatakan para terdakwa mengkondisikan valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan review ulang, serta memilih menggunakan discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun.

Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen, yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.