Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru PNS Gugat ke MK, Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 65 Tahun

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Batas usia pensiun guru dan dosen harusnya sama
  • Pemohon berdalih Indonesia alami kekurangan tenaga pendidikan
  • MK minta Pemohon perbaiki permohonan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (24/6/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun. Ia meminta agar usia pensiun guru diubah menjadi 65 tahun.

1. Batas usia pensiun guru dan dosen harusnya sama

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hartono dalam persidangan menyampaikan, ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar dia.

2. Pemohon berdalih Indonesia alami kekurangan tenaga pendidikan

pexels-haidar-azmi-2148111388-32394664.jpg
ilustrasi guru dan murid (pexels.com/haidar azmi)

Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta, Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Oleh karena itu, Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

3. MK minta Pemohon perbaiki permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Enny menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021. Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan, bisa dijadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” jelas Enny menasihati.

Hakim Enny juga menyoroti penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten. “Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” sambung dia.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Senin 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us