Hakim: Hasto Punya Motif Kuat Jadikan Harun Masiku PAW Anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan unsur perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tak terbukti, tetapi suapnya senilai Rp400 juta terbukti.
Majelis hakim menilai Hasto selaku Sekjen PDIP punya motif kuat untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal itu terbukti dari serangkaian upaya formal yang sudah dilakukan Hasto seperti mengajukan judicial review dan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1.250.000.000 yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ujar Sunoto.
Menurut hakim, terjadi komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri. Hal ini menunjukkan koordinasi pada skema suap dengan peran Hasto sebagai penyedia dana talangan.
“Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiki tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” kata Hakim Sunoto.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, tetapi suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.