Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto: Obstruction of Justice Tak Terbukti

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto: Obstruction of Justice Tak Terbukti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan istrinya, Maria Stefani Ekowati (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti. Hasto mengaku bersyukur akan hal tersebut.

"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice. Itu tidak terbukti," ujar Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

"Karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," imbuhnya.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews