Hal Memberatkan dalam Vonis Hasto: Rusak Citra Lembaga Pemilu

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Calon Anggota DPR 2019-2024. Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Tak cuma memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik.
Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, Hasto didenda Rp250 juta. Denda itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan tiga bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.