Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Hasto bersalah dalam suap Pergantian Antarwaktu calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Putusan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah

Related Articles

See More

Gus Dur Lebih Sering Terima Menteri di Istana ketimbang Rumah Pribadi

27 Jun 2026, 06:00 WIBNews