Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harun Masiku Bisa Temui Hasto Berkat Senior yang Dihormati di PDIP

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • Harun Masiku langsung menemui Sekjen PDIP saat mendaftar sebagai Caleg DPR RI 2019-2024.
  • Harun Masiku mendapat rekomendasi dari senior partai yang dihormati dari Sulawesi Selatan.
  • Hasto didakwa perintahkan Harun merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan Harun Masiku langsung menemuinya di DPP PDI Perjuangan ketika akan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Legislatif DPR RI 2019-2024. Hal itu dinilai janggal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengapa pada saat dia ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi. Kenapa bisa seorang kader biasa ingin mendaftar Caleg itu menemui langsung Sekjen," tanya Jaksa dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto menjelaskan, pada saat itu Harun Masiku menyampaikan ke sekretariatan PDIP aspek historis yakni pernah mengurus bagian Penelitian dan Pengembangan partai dan ikut menyusun AD/ART pada Kongres pertama partai. Selain itu, Harun mendapatkan rekomendasi senior partai yang dihormati dari Sulawesi Selatan.

"Kemudian dia juga menyebut nama senior partai dari sulawesi selatan, yang sangat dihormati di partai. Maka atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima, karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang-peluang partai pada masa yang sangat sulit.

"Jadi atas dasar dia mendapat nama dari senior partai, maka sekretariat itu kemudian mengantar kepada saya," imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us