Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto: Apapun Keputusan Hakim Tetap Tenang

WhatsApp Image 2025-07-25 at 14.32.56.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menerima putusan hakim dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto mengimbau kepada semua pihak agar tetap tenang apapun keputusannya.

"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri banteng-bangeng PDIP dan percayalah kebenaran akan memang," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us