Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teriakan Merdeka dan Ciuman Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

WhatsApp Image 2025-07-25 at 14.21.18.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan istrinya, Maria Stefani Ekowati (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto akan mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya.

Hasto tiba dengan mengenakan setelan jas dan celana hitam yang dipadukan kemeja putih. Setibanya di ruang sidang, dia sempat meninju ke udara dan berteriak merdeka beberapa kali.

"Merdeka! Merdeka!" serunya beberapa kali sambil mengepalkan tangan.

Teriakan Hasto itu disambut simpatisan di dalam ruang sidang.

"Merdeka! Merdeka!" ujar para simpatisan. "Bebaskan Hasto!" kata mereka.

Hasto lantas menyalami sejumlah tokoh yang hadir di dalam ruang sidang. Antara lain Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, eks Wakapolri Oegroseno, Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, hingga politisi PDIP Ferdinand Hutahaean.

Setelahnya, Hasto menghampiri sang istri, Maria Stefani Ekowati. Mereka berpelukan sesaat walau dibatasi pagar sekat antara pengunjung dengan terdakwa.

Maria mencium pipi Hasto penuh kasih sayang. Hasto pun kembali ke kursi terdakwa yang langsung didudukinya.

Tak lama setelahnya, hakim memasuki ruang sidang. Hakim mempersilakan jurnalis mengambil gambar sebelum sidang berjalan.

Hasto pun meminta izin berdiri dari kursi terdakwa untuk menghadap ke arah kamera. Ia lantas berdiri dan meninju langit sambil berteriak merdeka lagi.

"Merdeka! Merdeka!"

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us