Hasto Manfaatkan AI untuk Referensi Pembelaan Kasusnya

- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan artificial intelligence (AI) sebagai referensi dalam menyusun nota pembelaan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- AI digunakan untuk menambahkan referensi tentang morality of law dari Fuller, prinsip-prinsip etika dan moral, serta dokumen-dokumen elektronik yang menunjukkan conflict of interest.
- Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, dengan merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat menyusun nota pembelaan dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya juga mendapatkan data-data pleidoi dari artificial intelligence, dan di situ menambah seluruh khazanah di dalam penyusunan pleidoi ini, termasuk saya pelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’ dan juga dari Mas Heri Akhmadi ‘Di Bawah Sepatu Lars’,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) malam.
Hasto mengatakan, ia memakai AI hanya untuk penambahan referensi. Sebab, pledoi yang ia susun berdasarkan dakwaan, fakta sidang, serta keterangan saksi dan ahli.
“Misalnya dari AI saya mendapatkan referensi tentang morality of law dari Fuller (Lon L. Fuller), misalnya,” ujar Hasto.
“Kemudian prinsip-prinsip etika dan moral dan juga tentang bahwa terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, itu ternyata yang namanya ahli yang dihadirkan oleh KPK itu seharusnya independen, sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK, itu menunjukkan adanya conflict of interest. Itu dari artificial intelligence,” sambungnya.
Mantan Anggota DPR itu menilai penggunaan AI sebagai referensi dalam menyusun pleidoi menunjukkan PDIP terus mengikuti perkembangan zaman.
“Bangsa-bangsa lain sudah bersaing dengan menggunakan AI, sudah bersaing untuk memperebutkan ruang angkasa, kemajuan pendidikan, kesehatan bagi anak-anak mudanya, sementara kita masih suka mencari persoalan-persoalan yang tidak perlu,” ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.