Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Kasus Pertamina Riza Chalid

ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Intinya sih...
  • Kementerian Imigrasi mencabut paspor tersangka kasus Pertamina, Riza Chalid.
  • Pencabutan paspor dilakukan atas permintaan cekal dari Kejagung untuk mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
  • Riza Chalid masih berstatus WNI dan tim penyidik terus melacak posisinya terkait kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik raja minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor (Riza Chalid), disepakati untuk dicabut," ujar Agus, Rabu (30/7/2025).

Adapun alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan Riza Chalid yang saat ini menjadi buronan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menanggapi kabar perubahan kewarganegaraan yang telah dilakukan Riza Chalid.

"Informasi terakhir sih masih (WNI). Yang jelas teman-teman juga perlu ketahui ada hal-hal yang kita tidak bisa buka atau masih bagian dari strateginya penyidik," ujarnya di Kejagung, Senin (28/7/2025).

Anang memastikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus melacak posisi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

"Penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

"Tetapi sebelum itu juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan negara masing-masing," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us