Kasus Antam, KPK Sita Uang Tunai Rp100,7 M dari Siman Bahar

- KPK menyita uang tunai Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
- Penyitaan terkait dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
- Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan kepada publik mengenai perbuatan Siman Bahar. Hal itu akan dilakukan ketika Siman akan ditahan KPK.
Ia bersama pihak lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP