Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading-Pertamina

ilustrasi gedung Pertamina (dok. Pertamina)
ilustrasi gedung Pertamina (dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) untuk mengusut dugaan korupsi pada PPT Energy Trading - PT Pertamina (Persero). Kasus ini diduga terkait pengelolaan investasi modal atau investment in capital dan pinjaman jangka panjang.

PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina.

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).

Sementara penyidikan berlangsung, ada tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah MH (PPT ET), MZ (Swasta), dan OA (Swasta). Pencegahan ini berlaku sejak 24 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us