Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri

- KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan FHM ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Ishfah Abidal Aziz serta seorang swasta berinisial FHM dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan KPK.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.