Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Dalami Pengelolaan Uang di BPKH

- KPK dalami pengelolaan uang di BPKH
- Uang dari calon jemaah haji masuk dan dikelola BPKH, Fadlul berharap keterangannya bisa membantu KPK menegakkan hukum
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dalam tahap penyelidikan.
Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya masih mendalami tentang pengelolaan uang dari calon jemaah haji di BPKH.
"Kami masih mendalami ini, ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," ujar Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
1. KPK jelaskan mengapa Kepala BPKH diperiksa

Budi mengatakan, uang dari para calon jemaah haji masuk dan dikelola BPKH. Uang tersebut akan dikelola BPKH dan disetorkan ke Kementerian Agama untuk haji reguler dan ke agen perjalanan untuk yang haji khusus.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini," ujar dia.
2. Fadlul BPKH sempat diperiksa KPK saat penyelidikan haji

Diketahui, Fadlul diperiksa KPK pada Selasa, 8 Juli 2025. KPK saat itu meminta keterangan Fadlul terkait kuota haji.
"Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK," ujar Fadlul, Selasa (8/7/2025).
Fadlul berharap, keterangannya bisa membantu KPK sehingga KPK bisa menegakkan hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" ujar dia.
3. Kasus haji sudah naik penyidikan KPK

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.