Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Rp11,8 T Kasus CPO Wilmar, DPR: Jangan Ada Dilindungi

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung langkah Kejagung menetapkan bos PT Sritex tersangka. (Dok. Fraksi PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung langkah Kejagung menetapkan bos PT Sritex tersangka. (Dok. Fraksi PKB)
Intinya sih...
  • Kinerja Kejaksaan Agung dianggap serius dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang mempengaruhi masyarakat luas.
  • Kerugian negara mencapai Rp11,8 Triliun
  • Dorong Kejagung utamakan prinsip akuntabilitas

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengapresiasi Kejaksaan Agung setelah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO).

Namun, Hasbiallah meminta agar penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” kata Hasbiallah, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

1. Dorong Kejagung utamakan prinsip akuntabilitas

Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. (www.dprd-dkijakartaprov.go.id)
Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. (www.dprd-dkijakartaprov.go.id)

Lebih jauh, Hasbiallah juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

Sebagai mitra Kejagung, Hasbiallah menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu.

2. Langkah maju Korps Adhyaksa lindungi kepentingan negara

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas dalam acara GenZ Memilih di Studio IDN Times (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas dalam acara GenZ Memilih di Studio IDN Times (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasbiallah menilai, langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” ujar Hasbiallah.

3. Kerugian negara mencapai Rp11,8 triliun

F8FC036F-2DB5-4CA2-A359-62C9BDC0E213.jpeg
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Grup (dok. Kejagung)

Kejagung menyita Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.

Dalam konferensi pers terbarunya, Kejagung menampilkan tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu, dengan total Rp2 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan lima korporasi CPO Wilmar mencapai Rp11.880.351.802.619. Hal ini merujuk pada hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sutikno mengatakan, uang Rp11,8 triliun yang disita saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus. Dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Lain atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

Adapun, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menjadi bagian penting dari proses hukum lanjutan di tingkat kasasi. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 39 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us