Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Rp11,8 T sebagai Dana Jaminan

- Penyitaan uang mendapatkan persetujuan dari pengadilan
- Wilmar sebut uang yang disita Kejagung merupakan dana jaminan
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Wilmar Grup yang menyebut uang Rp11,8 triliun yang disita merupakan dana jaminan dalam perkara dugaan korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli kepada IDN Times, Rabu (18/6/2025).
1. Penyitaan uang mendapatkan persetujuan dari pengadilan

Harli menjelaskan, karena perkara tersebut masih berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Ia menegaskan, penyitaan terhadap uang Rp11,8 triliun pun sudah mendapat persetujuan pengadilan.
“Kita harus optimistis (putusan MA) karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” ujar Harli.
2. Wilmar sebut uang yang disita Kejagung merupakan dana jaminan

Sebelumnya, Wilmar Group mengatakan, penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.
"Pihak Wilmar (selaku) tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 dalam perkara ini," demikian tulis WIlmar dalam siaran pers Wilmar International Limited yang diterima IDN Times, Rabu (18/6/2025).
3. Penyitaan Rp11,8 triliun setelah putusan MA

Wilmar juga menekankan, dana jaminan itu bakal dikembalikan ke perusahaan apabila hakim agung pada MA menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.
Sebaliknya, uang itu bakal diserahkan seluruh maupun sebagian dari Rp11,8 triliun apabila MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar rergugat," ujar dia.