Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Tiri, Contoh Relasi Kuasa Timpang

- Anak 9 tahun diduga jadi korban kekerasan seksual ayah tiri. Menteri PPPA Arifah kunjungi korban, soroti relasi kuasa timpang dan pentingnya pengawasan serta pemahaman masyarakat.
- Arifah akan mengawal proses hukum dan pemulihan kondisi korban yang berada dalam pendampingan intensif UPTD PPA Kota Semarang.
- UPTD PPA Kota Semarang memberikan layanan pendampingan kepada korban dan akan mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia sembilan tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan kunjungan pada korban dan ibunya di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Semarang, Jawa Tengah.
Arifah mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, dalam hal ini ayah sambung, merupakan bentuk relasi kuasa yang timpang antara orang dewasa dan anak.
"Situasi ini menunjukkan pengawasan keluarga dan masyarakat masih perlu ditingkatkan, termasuk pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan cara membacanya dari perilaku serta emosi anak,” kata Arifah, dikutip Rabu (6/8/2025).
1. Komitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan pemulihan korban
.png)
Arifah memastikan Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum dan pemulihan kondisi korban. Saat ini, korban berada dalam pendampingan intensif UPTD PPA Kota Semarang.
KemenPPPA, kata Arafah, berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum, dan memastikan pemulihan korban berjalan optimal, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
"Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut,” kata Arifah.
2. Mengajukan restitusi ke LPSK

Arifah menyampaikan UPTD PPA Kota Semarang telah memberikan layanan pendampingan kepada korban berupa asesmen awal, pendampingan visum, pendampingan hukum, konseling psikologis, dan penguatan psikologis kepada ibu korban.
KemenPPPA juga akan mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan serta pemulihan yang utuh.
3. Orang tua diminta peka pada sinyal-sinyal perubahan perilaku anak

Arifah mengimbau seluruh orang tua agar tidak mengabaikan sinyal-sinyal perubahan perilaku atau emosi yang muncul pada anak. Selain itu, dia menekankan pentingnya peran komunitas dan lingkungan sosial dalam menciptakan ruang aman dan bebas stigma, yang mendukung proses pemulihan tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga yang terdampak secara psikologis.