Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kelompok Debt Collector di Bekasi Ancam Bakar Mobil Milik Seorang Pria

IMG_20250705_234023.jpg
Kelompok debt collector di Bekasi ancam bakar mobil milik seorang pria. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Pelaku ancam bakar mobil milik korban
  • Korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial AP (38) mendapatkan ancaman dari kelompok yang mengaku debt collector saat membawa mobilnya di Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Sabtu (5/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, korban mendapatkan ancaman oleh sekelompok yang mengaku debt collector saat ingin keluar dari kawasan tersebut.

"Awalnya, korban ingin keluar dari tempat kejadian. Namun diadang oleh pelaku yang tidak dikenal sebanyak 10 orang," kata dia.

1. Pelaku ancam bakar mobil milik korban

IMG_20250623_132702.jpg
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. (IDN Times/Imam Faishal)

Binsar mengatakan, para pelaku langsung meminta mobil milik korban bermerek Suzuki XL7 secara paksa.

"Saat itu, para pelaku langsung meminta mobil yang sedang dikendarai oleh korban," kata dia.

Selain itu, para pelaku juga mengancam akan membakar mobil milik korban jika kendaraannya tidak segera diserahkan.

"Pelaku juga mengancam membakar mobil tersebut jika korban tidak menyerahkan mobilnya," kata Binsar.

2. Korban telah membuat laporan

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah kejadian tersebut, lanjut Binsar, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata dia.

3. Polisi tangkap pelaku

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan tersebut, tambah Binsar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

"Pelaku sudah diamankan, saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Binsar juga mengatakan, para pelaku diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us