Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Bakal Akomodir Usulan Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (2).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Advokat mengakui kurangnya imunitas di mata hukum
  • Peradi usulkan hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP
  • Singgung kasus Sambo yang diperiksa etik terlebih dahulu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman memastikan, usulan hak imunitas bagi para advokat telah diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut disampaikan Habiburrokhman, dalam RDPU bersama Akademisi Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan PB Semmi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dia mengatakan, usulan seperti ini sudah diterima Komisi III sejak dua bulan lalu.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata dia.

1. Para advokat akui selama ini kurang "sakti"

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14.jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Mulanya, dalam rapat itu, Advokat sekaligus Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan, perlunya penguatan hak imunitas bagi para advokat. Sebab, dia mengatakan, selama ini advokat kurang "sakti" di mata hukum.

"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas rupanya advokat tidak sakti-sakti amat kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos kaminya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," kata dia.

Dia mengatakan, terkadang para advokat bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum, tetapi pada ujungnya mereka justru yang diseret.

"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," kata dia.

2. Peradi juga mengusulkan hak imunitas bagi Advokat

Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) bersama pakar hukum terkait penyusunan RUU KUHAP. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) bersama pakar hukum terkait penyusunan RUU KUHAP. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, usulan hak imunitas bagi para advokat ini juga sempat diperjuangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dalam RDPU bersama Komisi III saat membahas RUU KUHAP.

Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi sebagaimana yang ditetapkan terhadap anggota Polri dalam RUU KUHAP.

"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP," ucap Luhut.

Luhut meminta agar seluruh advokat yang melanggar Undang-Undang dan etik Advokat untuk tidak langsung diperiksa secara pidana. Menurutnya, advokat yang melanggar hukum diperiksa secara etik terlebih dahulu.

"Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan," ujar dia.

3. Ungkit kasus Sambo yang diperiksa etik dulu

Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) bersama pakar hukum terkait penyusunan RUU KUHAP. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) bersama pakar hukum terkait penyusunan RUU KUHAP. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada kesempatan itu, dia lantas menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah divonis hukuman seumur hidup dan tengah menjalani masa tahanan.

"Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya," ucap dia.

Luhut juga menginginkan DPR RI melalui Komisi III menganggagap organisasi advokat sebagai Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.

"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us