Komnas HAM Soroti Akar Intoleransi di Masyarakat: Karena Agama

- Komnas HAM mencatat lonjakan intoleransi agama dalam dua bulan terakhir, dipicu minimnya pemahaman HAM di akar rumput dan narasi keagamaan eksklusif yang marak di ruang publik.
- Komnas HAM menyoroti lemahnya penegakan hukum dan minimnya komitmen pemda dalam menjamin kebebasan beragama, serta menyebut PBM 2006 kerap disalahartikan sebagai pembatas, bukan perlindungan.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mencatat tren tindakan intoleransi dan persekusi atas nama agama terus meningkat belakangan ini. Setidaknya dalam waktu dua bulan, ada sejumlah kasus intoleransi yang berbeda.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, situasi ini dipicu oleh sejumlah faktor struktural dan kultural yang belum ditangani serius.
"Komnas HAM mencatat bahwa meningkatnya tren tindakan intoleransi dan persekusi atas nama agama pada beberapa waktu terakhir dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah minimnya pemahaman keberagaman dan nilai-nilai HAM di tingkat akar rumput yang diperparah oleh narasi keagamaan eksklusif dan segregatif di ruang publik," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (6/8/2025).
1. Pembiaran oleh negara dan kurangnya komitmen nyata dari pemerintah daerah

Kedua, pembiaran oleh negara dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan pelaku intoleransi merasa tidak akan menghadapi konsekuensi hukum.
Ketiga, kurangnya komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan kerukunan umat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
“PBM kerap disalahartikan sebagai alat pembatasan, bukan sebagai panduan untuk menjamin hak beragama dan berkeyakinan secara setara,” kata Pramono.
Komnas HAM menilai implementasi PBM 2006 belum sepenuhnya menjamin perlindungan atas hak konstitusional warga negara.
2. Desak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku

Komnas HAM mengatakan, setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dan keyakinannya secara damai sebagaimana dijamin UUD 1945 dan hukum HAM internasional. Tindakan persekusi pada kelompok agama minoritas, termasuk di rumah doa GKSI Anugerah, Padang, disebut sebagai pelanggaran HAM serius.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku perusakan dan pengusiran. Pembiaran dinilai hanya akan memperkuat budaya impunitas.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah daerah, kepolisian, serta tokoh masyarakat dan agama untuk membangun dialog dan memperkuat toleransi lintas iman di semua tingkatan.
3. Sejumlah kejadian serupa pada dua bulan terakhir

Dalam waktu dua bulan, ada beberapa kasus serupa yang tercatat. Di antaranya, bentrokan saat acara pengajian dan peringatan Tahun Baru Hijriah yang menghadirkan Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, Rabu 23 Juli 2025.
Kemudian, perusakan rumah doa saat kegiatan pembelajaran agama Kristen terhadap anak-anak di rumah doa GKSI Anugerah di kawasan Padang Sarai, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 27 Juli , serta perusakan villa yang diduga dijadikan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.