Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Istri Anak Buah Bobby Nasution Soal Penggeledahan di Rumah

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Istri Topan Ginting, Isabella Pencawan, diperiksa KPK sebagai saksi terkait penggeledahan di rumahnya.
  • KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan di Sumatra Utara terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
  • Proyek-proyek yang terlibat dalam OTT KPK antara lain Preservasi Jalan dan Pembangunan Jalan dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan. Dia merupakan istri dari anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang terjaring OTT KPK, Topan Ginting.

"Saudara ISA diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi, pembangunan proyek-proyek jalan dan reservasi di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

1. Istri Topan Ginting diperiksa sebagai saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Isabella diperiksa KPK pada Senin, 21 Juli 2025. Dia dicecar KPK soal penggeledahan di rumahnya.

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan KPK sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA. Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan pengledahan tersebut diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP," kata Budi.

2. KPK tetapkan lima tersangka usai OTT di Sumut

IMG-20250628-WA0010.jpg
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (IDN Times/Aryodamar))

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

3. OTT terkait enam proyek jalan senilai Rp231,8 M

antarafoto-kpk-tahan-lima-tersangka-ott-korupsi-pembangunan-jalan-di-sumut-1751251759.jpg
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us