Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Rp39,5 Miliar terkait Kasus Divisi EPC PT PP

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menyita uang senilai Rp39,5 miliar terkait dugaan korupsi di divisi EPC PT PTPP 2022-2023.
  • Penyitaan tersebut terdiri dari 2.991.470 dolar Singapura dan Rp1,5 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp39,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) atau PT PP pada 2022-2023.

Adapun uang sitaan sebesar Rp39,5 miliar itu, terdiri dari 2.991.470 dolar Singapura dan Rp1,5 miliar.

"Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).

KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.

Penyidikan ini berlangsung sejak Desember 2024. Ada dua pihak yang sempat dicegah ke luar negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us