KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Korupsi di EPC PT PP

- KPK menyita uang senilai 3,5 juta dolar AS terkait dugaan korupsi di EPC PT PTPP.
- Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
- KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini dan penyidikan berlangsung sejak Desember 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP).
"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).
Budi tak menjelaskan kapan penyitaan dilakukan. Namun, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemulihan keuangan negara.
"Jadi kerugian negara nantinya juga tidak hanya berhenti hanya soal angka, tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Penyidikan ini berlangsung sejak Desember 2024. Ada dua pihak yang sempat dicegah ke luar negeri.