KPK Terima Pengembalian Rp8,5 M Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka diduga menikmati Rp53,7 miliar dan membagikan Rp8,9 miliar ke 85 pegawai Kemnaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menerima pengembalian uang senilai Rp8,5 miliar. Uang itu didapat dari sejumlah tersangka dan pihak terkait.
"Hingga saat ini, para pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo, Kamis (17/7/2025).
Dari delapan, KPK baru menahan empat tersangka. Mereka yang telah ditahan adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Koordinator Pengesahan Pengendalian Penggunaa TKA).
Sementara, empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).